TATA TERTIB SISWA SMK KOMPUTER MUTIARA ILMU
A. PENDAHULUAN
Perkembangan dunia pendidikan sebaiknya ditujukan untuk melahirkan suatu kebudayaan yang memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi. Dan ini kita awali dari sekolah yang diinginkan dapat menjadi pusat kebudayaan.
Sebagai pusat kebudayaan sekolah mempunyai sasaran :
1. Terciptanya masyarakat gemar belajar.
2. Meningkatkan mutu pendidikan.
3. Insan sekolah (Guru, siswa dan pegawai
sekolah) menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya baik fisik maupun
spiritual.
4. Terlaksananya pembentukan manusia Indonesia
seutuhnya.
5. Untuk mencapai hal-hal tersebut di atas
sebagaimana mestinya, di perlukan penjabaran langkah teknis/operasional yang
tertib sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem persekolahan yang
berlaku dan dihayati oleh seluruh komponen yang terlibat sebagai kewajiban yang
perlu di patuhi dan akan dikenai sanksi-sanksi jika terjadi penyimpangan atau
pelanggaran.
Penjabaran langkah operesional tertib itu
khusus di wujudkan dalam Tata Tertib Siswa selaku ketentuan–ketentuan yang
mengatur kehidupan sekolah sehari-hari dan mengandung sanksi pembinaan terhadap
pelanggarannya.
Bagi para siswa Tata Tertib Siswa mengatur kehidupan yang bersifat ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler, sehingga kewajiban-kewajiban mematuhi seharusnya menjadi kebanggaan setiap siswa, sedang pelanggaran terhadapnya akan merusak citra, bahkan dapat meninggalkan kedudukannya sebagai siswa.
Bagi para siswa Tata Tertib Siswa mengatur kehidupan yang bersifat ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler, sehingga kewajiban-kewajiban mematuhi seharusnya menjadi kebanggaan setiap siswa, sedang pelanggaran terhadapnya akan merusak citra, bahkan dapat meninggalkan kedudukannya sebagai siswa.
B. KETENTUAN TATA TERTIB
Setiap siswa SMK Komputer Mutiara Ilmu berkawajiban mematuhi ketentuan-ketentuan berikut:
I. Kehadiran di Sekolah.
1. Siswa berada di sekolah memulai belajar di
kelas pada pagi 07.20
2. Selambat-lambatnya 5 (lima) menit sebelum
pelajaran dimulai, siswa sudah berada di dalam lingkungan sekolah.
3. Siswa yang terlambat di bawah 15 menit,
diizinkan masuk ke dalam kelas pada mata pelajaran berikutnya setelah
melaksanakan tugas/sanksi yang telah diberikan oleh wakil kepala sekolah bidang
kesiswaan/guru BK atau guru piket yang bertugas.
4. Siswa yang terlambat lebih dari 15 menit,
tidak diperkenankan masuk pelajaran sampai jam pembelajaran ketiga, kecuali ada
konformasi yang jelas dari orang tua/wali.
II. Kegiatan Intrakurikuler
1. Siswa memasuki ruang kelas secara teratur dan
tertib sebelum pelajaran dimulai, siswa harus sudah siap untuk menerima
pelajaran.
2. Pada permulaan jam pelajaran I (pertama),
siswa melakukan hormat belajar yang dipimpin oleh Ketua Kelas.
3. Pada permulaan pelajaran dan setelah pelajaran
berakhir, siswa menghormati guru dengan tertib.
4. Sebelum dan sesudah jam pelajaran berakhir,
siswa membaca Do’a secara bersama dan dipimpin oleh salah satu perwakilan
siswa.
5. Siswa tidak dibenarkan meninggalkan ruang
kelas dan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali ada
keperluan yang sangat mendesak dan mendapat izin dari guru mata pelajaran dan
guru BK.
6. Pada waktu pergantian mata pelajaran siswa
tidak di perkenankan keluar kelas dan harus menunggu sampai jam berikutnya.
7. Jika guru belum masuk ke kelas setelah 5-10
menit, ketua kelas segera memberitahukan guru BK atau Wakil Kepala Sekolah.
8. Pada waktu jam istirahat siswa wajib berada di
luar kelas dan hendaknya waktu istirahat di pergunakan dengan sebaik-baiknya
dan tetap berada dalam lingkungan sekolah.
9. Selama mata pelajaran berlangsung siswa tidak
di perkenankan makan dan minum di kelas.
10. Siswa tidak dibenarkan melakukan perayaan
ulang tahun di sekolah dan atau kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban
sekolah.
11. Selambat-lambatnya 1 (satu) jam setelah
pelajaran berakhir, siswa tidak di perkenankan berada dilingkungan sekolah,
kecuali ada kegiatan yang diatur oleh sekolah.
12. Selama jam sekolah siswa tidak diperkenankan
menerima tamu, kecuali mendapatkan izin dari guru yang ditunjuk untuk itu.
13. Siswa tidak dibenarkan membawa HP dan alat
Audio Player/multimedia lainnya pada jam pelajaran kecuali ada kegiatan yang
diatur oleh sekolah.
III. Absensi
1. Apabila seorang siswa tidak hadir disekolah
(alpa), pada hari pertama ia masuk kembali harus membawa surat dari orang
tua/wali sebagai bukti yang sah dan harus di serahkan pada wakil kepala sekolah
bidang kesiswaan atau guru BK.
2. Apabila ketidakhadiran siswa tersebut karena
sakit dan alpa (tidak hadir) lebih dari 3 hari, maka orang tua/wali siswa harus
memberitahu pada sekolah dengan menyertakan surat keterangan dari dokter.
3. Pemberian izin tanpa surat hanya di berikan
dalam keadaan terpaksa misalnya sakit, kematian, kabakaran dan kecelakaan.
4. Siswa yang tidak hadir 3 hari berturut-turut
tanpa keterangan, akan diadakan pemanggilan orang tua / wali oleh wali kelas.
5. Apabila ternyata surat keterangan yang masuk
tidak benar, maka ketidakhadiran siswa yang bersangkutan akan di anggap alpa
(tidak hadir) dan selanjutnya akan di proses oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kesiswaan/guru BK.
IV. Pakaian Seragam / Perhiasan.
1. Siswa harus memakai pakaian putih abu-abu
setiap hari Senin sampai hari Rabu dan pakaian seragam sekolah setiap hari
Kamis sampai Sabtu.
2. Pemakaian seragam sekolah, siswa mengenakan
baju diluar (sesuai model baju).
3. Dalam mengenakan pakaian putih abu-abu, pria
harus memasukkan bajunya kedalam celana. Celana tersebut tidak ketat, tidak
robek dan tidak jatuh.
4. Bagi perempuan memasukkan baju putih kedalam
rok, kecuali pakaian busana muslim bagi perempuan. Rok tersebut panjangnya
sampai mata kaki, tidak ada belahan dan tidak jatuh.
5. Baju yang dikenakan baik untuk pria maupun
perempuan dilarang untuk diperkecil atau dipotong pendek sesuai tren pakaian
remaja yang terlalu memperlihatkan bentuk/lekuk tubuh.
6. Semua seragam sekolah harus dilengkapi dengan
lambang, dasi dan topi.
7. Rambut laki-laki tidak dibenarkan panjangnya
melebihi 3 cm atau menutupi leher kemeja dan daun telinga serta menyentuh alis
dan tidak cat/diwarnai.
8. Rambut laki-laki dan perempuan tidak
dibenarkan di cat/diwarnai.
9. Siswa laki-laki dilarang memakai perhiasan
(asesoris) dan perempuan dilarang memakai perhiasan dan berhias yang
berlebihan.
10. Mengenakan sepatu berwarna hitam dengan kaus
kaki warna putih.
11. Mengenakan ikat pinggang warna hitam dan tidak
beraneka motif dan besar.
V. Rokok,
Judi, Minuman keras, Narkotika, Bacaan, Senjata Tajam, Perkelahian, HP dan
lain-lain.
1. Siswa dilarang membawa dan merokok
dilingkungan sekolah dan saat memakai pakaian seragam diluar lingkungan
sekolah.
2. Siswa tidak dibenarkan melakukan perjudian
dalam segala bentuknya di lingkungan sekolah.
3. Siswa dilarang membawa, mengkomsumsi dan
mengedarkan barang minuman keras, narkoba, obat-obat terlarang dan sejenisnya.
4. Siswa dilarang membawa, memiliki, mengedarkan
buku bacaan dan atau bentuk media lainnya yang bertentangan dengan susila dan
nilai budaya nasional serta moral Pancasila.
5. Siswa dilarang membawa senjata api, senjata
tajam, atau benda apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan yang
dapat membahayakan orang lain.
6. Siswa dilarang berkelahi secara langsung atau
tidak langsung di sekolah maupun diluar sekolah pada aksi keributan berupa;
penyulut perkelahian atau keributan dan atau apapun bentuknya yang dapat merugikan
diri sendiri, orang lain, sekolah dan masyarakat.
7. Siswa dilarang membawa Handphone (HP) atau
Audio Player dan media lainnya di sekolah
8. Siswa dilarang menjual stiker, bazaar dan
semacamnya di lingkungan sekolah tanpa persetujuan sekolah.
VI. Keamanan, Kebersihan,
Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan & Kerapian
1. Siswa bertindak serta bersikap sopan santun
dan menghormati ibu dan bapak guru/staff, baik di sekolah maupun di luar
sekolah.
2. Siswa yang kelasnya lebih tinggi berkewajiban
untuk memberi teladan kepada siswa kelas lebih rendah dan siswa yang kelasnya
lebih rendah menghormati siswa yang kelasnya lebih tinggi.
3. Siswa bertanggungjawab memelihara dan menjaga
keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kedisiplinan dan kerapian
berdasarkan prinsip kekeluargaan.
4. Setiap siswa berkewajiban memelihara keamanan,
ketertiban, kebersihan, keindahan dan kerapian serta berpartisipasi dalam
pemeliharaan bangunan serta peralatan sekolah.
5. Setiap siswa berkewajiban menjaga kebersihan
dan keindahan lingkungan SMK Komputer Mutiara Ilmu seperti menulis dan
mencoret-coret yang tidak pada tempatnya (dinding, meja, kursi) serta membuang
sampah sembarangan.
6. Setiap siswa wajib memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya pada tamu yang datang di sekolah dan wajib memberikan salam bersama-sama
jika tamu tersebut masuk kelas di pimpin oleh ketua kelas.
7. Siswa dilarang mengendarai (berboncengan)
kendaraan roda dua (motor) lebih dari 2 orang dan tidak mengendarai kendaraan
secara ugal-ugalan/balapan.
VII. Kegiatan Ekstra-kurikuler.
Dalam rangka meningkatkan mutu pembinaan siswa sangat dirasakan perlunya pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler secara berimbang, serasi dan profesional agar terwujud siswa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil dan kreatif serta memiliki sikap, prilaku, pola pikir dan kepribadian yang baik.
Bentuk- bentuk kegiatan ekstra kurikuler yang menjadi keharusan untuk di ikuti atau sesuai bakat dan minat adalah :
1. Setiap siswa SMK wajib menjadi anggota OSIS di
sekolahnya.
2. Setiap siswa wajib mengikuti upacara di
sekolah.
3. Setiap siswa wajib menjaga agar pelaksanaan
upacara bendera di sekolahnya berlangsung dengan tertib, hikmat dan lancar.
4. Setiap siswa sesuai dengan minat masing-masing
wajib mengikuti kegiatan yang diselengarakan oleh sekolah antara lain :
·
PRAMUKA
·
Remaja Pecinta
Mushollah ( ROHIS )
·
Mutiara Ilmu Linus
Open Source ( MILO )
·
LEMKARI unit SMK
Komputer Mutiara Ilmu
·
Mutiara Ilmu Sport
Club ( MIRC )
·
Sanggar Seni Mutiara
Ilmu ( SEMI )
·
Palang Merah
Remaja ( PMR )
·
Lembaga Penerbitan
Siswa ( LPS-MI)
·
Pasukan Pengibar
Bendera (PASKIB)
III. Pembayaran.
SPP (uang sekolah) dan Iuran OSIS dibayar selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan yang berjalan. Begitu pula pembayaran uang Laboratorium setiap awal semester.
Bagi siswa yang tidak membayar sampai batas waktu tersebut, maka akan diumumkan pada papan pengumuman.
SPP (uang sekolah) dan Iuran OSIS dibayar selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan yang berjalan. Begitu pula pembayaran uang Laboratorium setiap awal semester.
Bagi siswa yang tidak membayar sampai batas waktu tersebut, maka akan diumumkan pada papan pengumuman.
C. SANKSI
Siswa yang melanggar ketentuan tata tertib di atas akan diberi tindakan dengan berpedoman pada ketentuan berikut :
1. Tahap Penanganan Kasus
Secara umum diproses penanganan kasus dilakukan secara bertahap:
Tahap 1 : pemberitahuan.
Tahap 2 : peneguran secara lisan & tertulis.
Tahap 3 : sanksi (hukuman penyitaan / skorsing hingga dikeluarkan dari Sekolah)
2. Mekanisme Penanganan Kasus
Secara umum diproses penanganan kasus dilakukan secara bertahap:
Tahap 1 : pemberitahuan.
Tahap 2 : peneguran secara lisan & tertulis.
Tahap 3 : sanksi (hukuman penyitaan / skorsing hingga dikeluarkan dari Sekolah)
2. Mekanisme Penanganan Kasus
·
Penanganan kasus
dilakukan secara bertingkat dari guru mata pelajaran dan atau guru piket, Wali
kelas, guru BK, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Kepala Sekolah dengan
membuat laporan kejadian kasus.
·
Apabila sudah dianggap
perlu, penanganan kasusnya maka pihak sekolah membuatkan Surat Peringatan I, II
atau III kepada siswa serta melakukan pemanggilan kepada orang tua / wali
siswa.
·
Setiap bentuk
pelanggaran yang di lakukan oleh siswa akan di catatkan dalam kartu kontrol /
buku kasus.
·
Bentuk sanksi yang
akan di berikan, ditentukan oleh tingkat kualitas kasus.
3. Bentuk-Bentuk Kasus & Penilaiannya
dalam satu semester yang berjalan
|
NO.
|
URAIAN INDISIPLINER
|
Point
|
KETERANGAN SANKSI
|
|
1
|
Terlambat selama 1 – 10 menit
|
-5
|
|
|
2
|
Terlambat lebih dari 10 menit
|
-10
|
|
|
3
|
Terlambat 5 kali berturut-turut atau tidak
|
-30
|
|
|
4
|
Alpa 10 kali berturut-turut atau tidak
|
-100
|
|
|
5
|
Keluar sekolah tanpa Izin tertulis dari
sekolah
|
-10
|
|
|
6
|
Tidak hadir (alpa)
|
-20
|
|
|
7
|
Meninggalkan mata pelajaran (bolos)
|
-25
|
|
|
8
|
Makan & minum jam pelajaran
|
-10
|
|
|
9
|
Menerima tamu pada jam sekolah tanpa
izin
|
-15
|
|
|
10
|
Bertutur kata yang tak sopan (bahasa kotor)
|
-5
|
|
|
11
|
Memakai perhiasan & make-up berlebihan
|
-5
|
|
|
12
|
Pakaian & Rambut tidak sesuai aturan
|
-5
|
|
|
13
|
Tidak memakai ID Card sekolah dan
atribut sekolah
|
-5
|
|
|
14
|
Berbuat / bertingkah laku seronok terhadap
teman
|
-50
|
|
|
15
|
Mengganggu pembelajaran teman / Guru
|
-5
|
|
|
16
|
Tidak mengerjakan Tugas yang diberikan oleh
Guru
|
-10
|
|
|
17
|
Menjual bazaar, sticker, dll
|
-10
|
|
|
18
|
Tak menjalankan kebersihan & keindahan
|
-5
|
|
|
19
|
Membawa HP, Audio Player & sejenisnya
|
-40
|
|
|
20
|
Meminta paksa / intimidasi barang milik
orang lain
|
-100
|
|
|
21
|
Mengambil barang yang bukan miliknya /
mencuri
|
-100
|
|
|
22
|
Membawa rokok di lingkungan sekolah
|
-30
|
|
|
23
|
Merokok di lingkungan dan disekitar sekolah
|
-60
|
|
|
24
|
Berjudi di lingkungan sekolah
|
-100
|
|
|
25
|
Membawa senjata api / tajam
|
-100
|
|
|
26
|
Berkelahi / menyulut perkelahian di sekolah
|
-100
|
|
|
27
|
Membawa / menggunakan Miras/ narkotika
|
-200
|
Keterangan :
1. Setiap siswa diberikan Point 200 dan akan mendapat mengurangan bila terjadi pelanggaran sesuai dengan jenis .
2. Ketentuan Pemberian Surat Peringatan, sbb :
1. Setiap siswa diberikan Point 200 dan akan mendapat mengurangan bila terjadi pelanggaran sesuai dengan jenis .
2. Ketentuan Pemberian Surat Peringatan, sbb :
· Point -50 Surat Peringatan I (Pertama)
· Point -100 Surat Peringatan II (Kedua)
Pemanggilan orang tua dan skorsing
· Point -150 Surat Peringatan III (Ketiga)
Pemanggilan orang tua dan skorsing
· Point -200 Surat DO/dikeluarkan atau Tidak
naik kelas
3.
Pemberian Surat Peringatan & DO berdasarkan akumulasi point yang
dihitung dalam 1 (satu) semester (enam bulan).4. Izin diberikan hanya untuk 3 hari dengan memperlihatkan surat dari orang tua maupun secara lisan (pertemuan orang tua/wali) dan tidakdiperkenankan melalui telpon/sms.
5. Hal – hal yang belum termuat dalam daftar penilaian diatas akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan











